BAUBAU - Sejak diterimanya Gugatan Dr Roni Muhtar M.Pd Tanggal 27 Juni 2023 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, dikuatkan dengan Penetapan dan Eksekusi Memerintahkan Walikota Baubau untuk mengembalikan Dr Roni Muhtar M.Pd pada Posisi semula sebagai Sekretaris Daerah Kota Baubau.
Tidak hanya itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai lembaga negara yang berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah telah mengeluarkan surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Walikota Baubau untuk segera mengembalikan Dr Roni Muhtar M.Pd keposisi semula sebagai Sekda Kota Baubau.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
|
Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse dengan kalimatnya "Itupun Kalau Saya Patuh, iya to"
Kalimat yang diucapkan seorang pimpinan Daerah menunjukkan diri atas ketidak Patuhannya dengan aturan dan hukum yang ada dinegeri ini.
Padahal, Negara hadir dengan PTUN yang bertujuan Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum.
PTUN juga berfungsi untuk melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baik menyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum
Disisi lain, sifat 'arogansi' Walikota yang memperlihatkan diri seolah menjadi sebagai seorang 'Raja' yang tidak perlu taat pada aturan yang ada dalam menentang Penetapan dan Putusan Pengadilan.
Monianse bahkan menerangkan jika dirinya punya pemikiran sendiri, "tapikan saya juga punya landasan pemikiran lain".
Sebagai seorang Walikota Baubau makin mempertontonkan 'kekanakan' dan keangkuhannya menganggap sebuah lembaga negara tidak perlu ditaati, karena Walikota Baubau punya landasan pemikiran sendiri.
Padahal, seyogyanya PTUN ini adalah lembaga Negara yang dibangun untuk memberikan keadilan setiap permasalahan administrasi dan telah menghabiskan anggaran Negara untuk kepentingan Rakyat agar tetap berfungsi sebagai bagian dalam mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera.
Baca juga:
Gamawan Fauzi: Semua Ada Akhirnya
|
"Itupun kalau saya patuh"
Kekanakan kalimat seorang Walikota ini jelas telah melukai hati warga negara terkhusus Warga Kota Baubau. La Ode Ahmad Monianse sebagai Walikota telah memberikan contoh yang tidak elok, mengajarkan masyarakatnya agar tidak perlu taat kepada setiap Aturan.
Bak seorang Ahli Hukum Tata Usaha Negara, Monianse juga menjelaskan kalaupaun Dr Roni Muhtar menang dipengadilan, maka harus dibuatkan SK baru dan dilantik kembali oleh Walikota.
Pada Putusan pengadilan, menerangkan agar Sekda Baubau dikembalikan pada posisi semula dan bukan diperintahkan untuk melahirkan SK Baru serta melantik kembali.
Walikota Baubau dengan slogan "MELAYANI TANPA SEKAT" menjadi tanda tanya besar apakah sudah diaplikasikan dalam ruang lingkup pemerintahan?
Trakhir setelah hasil putusan PTUN Kendari yang menguatkan Penetapan MEWAJIBKAN Walikota Baubau untuk mengembalikan Dr Roni Muhtar M.Pd kepada posisi semula, faktanya dilapangan La Ode Ahmad Monianse tetap melawan putusan tersebut dengan bersikukuh masih belum 'inkrah'
"Kan Walikota Baubau Bukan La Ode Ahmad Monianse, itu cuman nama, Walikota Baubau itu sepanjang periode tinggal ganti-ganti nama kan"
Lagi, Kutipan dari kalimat yang diucapkan Monianse ini menjadi gambaran yang menguatkan jika dirinya sebagai penguasa yang punya pemikiran sendiri.
Dirinya bahkan tetap melanjutkan pembahasan anggaran dan melakukan rotasi jabatan tanpa melibatkan Sekda Yang Sah. Apa yang dilakukannya tentu berpeluang merugikan Keuangan Negara yang secara administrasi perlu dikaji kembali.
Disisi lain, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse nampak tidak pernah terlihat ketika Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd berkantor. Sebagai putra daerah, dengan pemikiran dingin keduanya harus bisa saling bertemu duduk dan diskusikan langkah-langkah yang harus diambil untuk menjalankan roda pemerintahan yang baik dan bukan menjadi seorang onrechtmatige overheidsdaad.
Pejabat TUN harusnya tunduk dan wajib menjalankan uu no 25/2009 tentang pelayanan publik agar tidak terjadi maladministrasi. Walikota adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 1 angka 8 UU Nomor 51 Tahun 2009.
Agar roda pemerintahan tetap berjalan dengan efektif, disisa masa akhir jabatan Walikota Baubau pada 24 September 2023 penulis berharap para pemimpin daerah ini semakin dewasa dan mengedepankan asas kasih sayang, saling menghargai.
Walikota sebelumnya, Almarhum AS Tamrin dengan perjuangannya mencetuskan penerapan Sesuai nilai Filosofi Kota PO-5 yang mengajarkan rasa sayang hingga rasa sakit.
Nilai filosifis PO-5 merupakan kunci tatanan masyarakat cinta dengan perdamaian.
Saling sayang-menyangi mengajarkan toleransi dan kepedulian sesama.
Saling merawat antar sesama mengajarkan nilai menghormati dan menghargai.
Memiliki rasa malu mengajarkan nialai rendah hati juga takut berbuat tercela.
Memiliki rasa sakit yang sama atau menjarkan filsafat rasa bertujuan argar tercipta kepedulian di tengah masyarakat.
Penulis: Harianto