BAUBAU - Setelah surat perintah Eksekusi diterbitkan oleh PTUN Kendari pada Kamis 13 Juli 2023, pihak Pemkot masih menghadang Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd untuk melakukan aktivasi berkantor, senin (17/07/2023).
Kasat Pol PP, Takdir mengatakan jika perintah Walikota untuk menjalankan tupoksinya.
Baca juga:
Polemik Sekda, DPRD Kota Baubau Disurati
|
"ini kewenangan kami pak, anda tidak mau melihat ini (sk perpanjangan Pj Sekda), kami juga tidak mau melihat itu (surat eksekusi PTUN Kemdari)", tegasnya.
Pihak Sekda Baubau kemudian menyodorkan pernyataan penolakan kepada pihak Pol PP untuk ditandatangani namun ditolak.
"kami minta kasat pol PP tandatangani ini surat pernyataan kalau pihak Pemkot menolak Roni Muhtar untuk berkantor", ucap Firman